Minggu, 11 Desember 2011

Tugas Kelompok                                                                                Dosen Pembimbing
Eko,Syariah                                                                                         Novri Riawani Msi


SAMPO AIRES
DISUSUN OLEH :
Didi rinaldi(10971008266)

Desrinawati()

JURUSAN MANAJEMEN (PEMASARAN B/V)
FAKULTAS EKONOMI DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
                                                     2011/2012              






Hak milik dalam islam
Pendahuluan
Konsepsi tentang hak milik merupakan fondasi yang penting dalam sistem ekonomi . Ekonomi konvensional memiliki pandangan bahwa manusia adalah pemilik mutlak seluruh sumber daya ekonomi , sehingga manusia bebas memanfaatkan sesuai dengan keinginannya. Akan tetapai kapitalisme lebih menghargai hak kepemilikan individu dan dari pada hak milik sosial,sedangkan hak sosialisme mengutamakan hak milik sosial  dan meniadakan hak milik individu. Pandangan ekstrim kapitalisme dan sosialisme ini ternyata banyak menimbulkan implikasi yang serius didalam ekonomi.
            Namun islam mempunyai pandangan yang khas tentang hak milik, sebab ia dielaborasi dari al-qur’an dan hadist. Dalam pandangan islam pemilik mutlak seluruh alam semesta adalah Allah sedangkan manusia adalah pemiilik relatif . dan kepemilikan manusia terikat dengan aturan Allah, ia hanya bertugas untuk melaksanakan perintah allah atas pengelolaan alam semesta. Sedangkan kesadaran bahwa kepemilikan manusia atas sumber daya ekonomi akan dipertanggung jawabkan kepada allah di akhirat akan mendorong manusiauntuk berhati-hati dalam mengelola hak milik. secara umum dapat dikatakan bahwa islam memberikan kedudukan yang proposional antara hak milik individu, hak milik kolektif dan hak milik negara. Meskipun hak milik ini sangat di lindungi, tetapi ketigaya bukan hak milik yang bersifat mutlak . hak mlik dapat berubah atau di ubah sesuai dengan tingkat kepentingan dan urgensinya, tentunya melalui cara-cara yang dibenarkan










PRINSIP-PRINSIP HAK MILIK DALAM ISLAM
Islam memiliki konsep yang khas mengenai hak milik , yang berbeda dengan kapitalismedan sosialisme. Meskipun pandangan islam seolah berada pada pertengahan pandangan kapitalisme dan sosialisme, tetapi ia merupakan konsep yang orisinal . konsep hak milik ini didasarkan pada atas sumber utama agama islam , yaitu Al Qur’an dan Hadist. Prinsip-prinsip hak milik dalam pandangan islam secara garis besar yaitu :
·         Pemilik mutlak (the absolute owner) alam semesta ini, termasuk suber daya ekonomi , harus (secara mutlak) tunduk dengan ketentuan yang digariskan oleh Allah Swt.
Firman allah swt QS, ali imran :189.
¬!ur ہù=ãB ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur 3 ª!$#ur 4n?tã Èe@ä. &äóÓx« 퍃Ïs% ÇÊÑÒÈ  
189. kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, dan Allah Maha Perkasa atas segala sesuatu.

Ketundukan terhadap segala ketentuan allah swt sebenarnya merupakan prinsip yang paling dasar dalam islam sehingga berbeda dengan sistem ekonomi lainnya.

·         Manusia diberikan hak milik terbatas (limited ownership) oleh allah swt atas sumber daya ekonomi, dimana batasan kepemilikan dan cara pemanfaatannya telah ditentukannya.  Jadi manusia hanyalah mewarisi hak milik yang diberikan allah. Seperti firman allah dalam           ( QS,,Al Azhab :27 )
öNä3rOu÷rr&ur öNåkyÎör& öNèdt»tƒÏŠur öNçlm;ºuqøBr&ur $ZÊör&ur öN©9 $ydqä«sÜs? 4 šc%x.ur ª!$# 4n?tã Èe@à2 &äóÓx« #\ƒÏs% ÇËÐÈ  
27. dan Dia mewariskan kepada kamu tanah-tanah, rumah-rumah dan harta benda mereka, dan (begitu pula) tanah yang belum kamu injak [1211]. dan adalah Allah Maha Kuasa terhadap segala sesuatu.

[1211] Tanah yang belum diinjak Ialah: tanah-tanah yang akan dimasuki tentara Islam.

Hal ini mengandung konsekwensi bahwa : (1) hak milik tidak merupakan sesuatu yang permanen, dalam arti berlaku selamanya secara mutlak. Ia dapat berubah sesuai dengan ketentuan perubahan yang diatur dalam agama islam ; (2) di samping ada hak milik , terdapat pula kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan. Hak dan kewajiban merupakan sebuah pasangan yang logis , sehingga keduanya harus di tunaikan . bahkan terkadang datangnya kewajiban ini mendahului datangnya hak.
·         Pada dasarnya allah menciptakan alam semesta bukan untuk dirinya sendiri , melainkan untuk kepentingan sarana hidup (wasilah al hayah) bagi mahluk(alam semesta dan isinya) agar tercapai kemakmuran dan kesejahteraan. Allah berfirman dalam (QS Albaqarah :29)
uqèd Ï%©!$# šYn=y{ Nä3s9 $¨B Îû ÇÚöF{$# $YèŠÏJy_ §NèO #uqtGó$# n<Î) Ïä!$yJ¡¡9$# £`ßg1§q|¡sù yìö7y ;Nºuq»yJy 4 uqèdur Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÒÈ  
29. Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu. (QS Albaqarah :29)
Allah tidak membutuhkan apapun yang ia ciptakan (mahkluk), tetapi mahkluknyalah yang membutuhkan Allah.
·         Status hak milik terbatas dari manusia ini antara lain adalah :
Ø  Merupakan amanah atau titipan (trust) dari allh swt. Manusia adalah khalifah (agent) allah di muka bumi yang tentu saja terikat dengan ketentuan kekhalifahan (Agentship) yang dibebankan kepadanya. Jadi, sumber daya alam yang dimiliki oleh manusia merupakan amanah yang harus ditunaikan secara benar dan baik, menurut pemberi amanahnya(Allah Swt). Allah berfirman dalam (QS Al Baqarah :30)
øŒÎ)ur tA$s% š/u Ïps3Í´¯»n=yJù=Ï9 ÎoTÎ) ×@Ïã%y` Îû ÇÚöF{$# ZpxÿÎ=yz ( (#þqä9$s% ã@yèøgrBr& $pkŽÏù `tB ßÅ¡øÿム$pkŽÏù à7Ïÿó¡our uä!$tBÏe$!$# ß`øtwUur ßxÎm7|¡çR x8ÏôJpt¿2 â¨Ïds)çRur y7s9 ( tA$s% þÎoTÎ) ãNn=ôãr& $tB Ÿw tbqßJn=÷ès? ÇÌÉÈ  
30. ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."
Ø  Merupakan perhiasan dan kenikmatan hidup yang dapat dinikmati secara wajar dan baik. Manusia memiliki kecendrungan yang kuat untuk memiliki, menguasai dan menikmati sumber daya ekonomi, sehingga oleh allah di perkenankan untuk menikmati secara wajar.
Allah berfirman dalam  (QS Al a’raf :32)
ö@è% ô`tB tP§ym spoYƒÎ «!$# ûÓÉL©9$# ylt÷zr& ¾ÍnÏŠ$t7ÏèÏ9 ÏM»t6Íh©Ü9$#ur z`ÏB É-øÌh9$# 4 ö@è% }Ïd tûïÏ%©#Ï9 (#qãZtB#uä Îû Ío4quŠysø9$# $u÷R9$# Zp|ÁÏ9%s{ tPöqtƒ ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# 3 y7Ï9ºxx. ã@Å_ÁxÿçR ÏM»tƒFy$# 5Qöqs)Ï9 tbqçHs>ôètƒ ÇÌËÈ  
32. Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat[536]." Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.

[536] Maksudnya: perhiasan-perhiasan dari Allah dan makanan yang baik itu dapat dinikmati di dunia ini oleh orang-orang yang beriman dan orang-orang yang tidak beriman, sedang di akhirat nanti adalah semata-mata untuk orang-orang yang beriman saja.
Ø  Merupakan ujian keimanan , terutama berkaitan dengan cara memperoleh dan memanfaatkan sumber daya ekonomi ini. allah berfirman dalam (QS al mulk 1-2)
x8t»t6s? Ï%©!$# ÍnÏuÎ/ à7ù=ßJø9$# uqèdur 4n?tã Èe@ä. &äóÓx« 퍃Ïs% ÇÊÈ   Ï%©!$# t,n=y{ |NöqyJø9$# no4quptø:$#ur öNä.uqè=ö7uÏ9 ö/ä3ƒr& ß`|¡ômr& WxuKtã 4 uqèdur âƒÍyèø9$# âqàÿtóø9$# ÇËÈ  
1. Maha suci Allah yang di tangan-Nyalah segala kerajaan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu,
2. yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun,

Siapa yang paling baik amalnya , yaitu yang dapat memperoleh dan memanfaatkan harta dengan baik , akan mendapat pahala dari allah swt. Demikian pula sebaliknya , siapa yang memperoleh dan memanfaatkan harta tidak sesuai dengan kehendak allah maka akan mendapat siksa.
Ø  Merupakan bakal beribadah kepada allah swt, yaitu menjalankan perintahnya dalam melaksanakan Muamalah di antara sesama manusia, melalui kegiatan zakat, infak , dan sedekah. Di samping itu beberapa ibadah agama islam dapat dilaksanakan hanya jika terdapat (salah satunya) harta yang mencukupi , seperti ibadah haji ke tanah suci mekkah .
·         Manusia harus mempertanggung jawabkan penggunaan hak milik terbatas ini kepada allah swt kelak di Yaumul Qiyamah (hari kiamat). Adanya mekanisme pertanggung jawaban inilah yang akan menuntut manusia untuk ‘benar-benar’ serius dalam mengemban amanah yang dipiikulnya, sebab ia akan mengandung konsekwensi pahala dan siksa (reward and punisment)

KALASIFIKASI HAK MILIK DAN KEBIJAKANNYA
            Jika kapitalisme sangat menjunjung tinggi hak milik individu jauh di atas hak milik sosial dan sosialisme sangat sangat menjunjung tinggi hak milik sosial sedemikian rupa sehingga meniadakan hak milik individu , maka islam memiliki pandangan yang proporsional di antarakeduanya. Islam menjunjung tinggi hak-hak individu sebagaimana juga menjunjung tingi hak-hak sosial . keduanya memiliki hak dan kewajiban yang saling terkait satu sama lainnya, sehingga terdapat pembatasan-pembatasan di antarakeduanya . konsep hak milik dalam ajaran islam berangkat dari pandangan bahwa manusia memiliki kecendrungan dasar (fitrah) untuk memiliki sesuatu harta secara individual tetapi juga membutuhkan pihak lain dalam kegiatan sosialnya. Kecendrungan dasar manusia ini merupakan  salah satu bentuk naluri manusia untuk mempertahankan diri (Survival Instinct) sebagai mana pernikahan yang merupakan naluri untuk mempertahankan keturunan (sexual instinct) maupun ibadah yang merupakan salah satu bentuk penampakan dari naluri beragama (religiust instinct)  jadi terdapat suatu  harmoni antara hak-hak individual dengan hak-hak sosial sebagai mana harmoni antara kehidupan seseorang individu dengan masyarakatnya

            Secara umum hak milik manusia atas sumber daya ekonomi dapat di klasifikasikan menjadi tiga jenis (islahi, 1997 ;an nabhani ,1996; siddiqi , 1989; sulaiman,1985) , yaitu :
·         Hak millik individu
·         Hak milik umum/kolektif/publik
·         Hak milik negara
Namun sakr (1992: h. 118-123), membuat katagori yang sedikit berbeda yaitu :
·         Kepemilikan individu (private ownership)
·         Kepemilikan umum (publict ownership) dan kepemilikan negara (satate ownership)
·         Waqaf(voluntary sector)

Ketiga hak milik diatas harus tunduk kepada syariat islam sehingga harus ditempatkan pada porsinya masing-masing. Berkaitan dengan pengelolaan hak milik ini kebijakan yang didasarkan kepada syariat islam pada dasarnya akan dilakukan dengan beberapa strategi
·         Pengaturan cara-cara memperoleh hak milik yang diperbolehkan oleh syari’at islam, bukan dengan cara perampokan atau perampasan hak milik
·         Penentuan mekanisme pemanfaatan dan pengelolaan hak milik
·         Penyerahan tanah kharajiyah sebagai milik negara, bukan milik individu
·         Penentuan batasan kepemilikan , misalnya hak milik individu dapat menjadi hak milik umum dalam situasi tertentu
·         Pemberian dukungan bagi orang yang memiliki keterbatasan dalam kepemilikan , misalnya orang miskin , sehingga bisa meningkatkan hak miliknya.

Sementara menurut siddiqi (1989,h.4) pengaturan syariat islam terhadap hak milik ini berkisar pada:
·         Posisi penting dalamkepemilikan individu
·         Cakupan yang relatif di antara pemilikan individu dengan pemilikan umum
·         Sejauh mana perubahan status kepemilikan individu dapat do batalkan atau dikurangkan karena kepentingan umum.

ALLAH
Pemilik mutlak alam semesta
           hak                                  Kewajiban
                 amanah                              Tanggung jawab

Manusia
 pemilik relatif


   Hak milik                                          Hak milik umum                              hak milik
 individu                                                                                                        negara

allah adalah pemilik mutlak alam semesta , sementara manusia hanya pemilik relatif. Manusia diberi hak kepemilikan sesuai dengan kehendak-nya , karenanya segala hal tentang kepemilikan manusia terkait dengan ketentuan allah yang di sampaikan dalam syari’at islam. Pada akhirnya manusia harus mempertanggung jawabkan kepemilikannya ini kepada allah di akhirat nanti.






Untuk mengatur hak milik ini, mannan (1993) dengan lebih detil merumuskan 8 ketentuan syariat yang berkaitan dengan hak milik pribadi atas sumber daya ekonomi, yaitu :
1.      Kekayaan harus di manfaatkan. Islam melarang dengan tegas penimbunan dan pengangguran sumber daya ekonomi, sebab hal ini akan menganggu proses kegiatan ekonomi sehingga merugikan masyarakat secara keseluruhan . konsekuensinya, penelantaran sumber daya dapat menyebabkan hilangnya hak milik pribadi . banyak ayat Al Qur’an dan hadist, maupun contoh kongkrit tentang sikap ini , baik yang dilakukan pada jaman rasulullah maupun para sahabat
2.      Pembayaran zakat. Sumber daya ekonomi yang telah memenuhi ketentuan tertentu wajib dikeluarkan zakatnya. Bobot perintah pembayaran zakat ini sering kali disetrakan dengan sholat, sebab Al Qur’an setidaknya telah menyebutkan kata zakat berdampingan dengan sholat sebanyak 30 kali . pengingkaran terhadap zakat merupakan pelanggaran berat atas ketentuan agama , karenya wajib diperangi oleh negara.
3.      Penggunaan yang berfaedah . sumber daya ekonomi harus di manfaatkan untuk kegiatan yang berfaedah , yaitu untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan material dan spiritual manusia . sumber daya ekonomi tidak boleh di manfaatkan untuk sekedar memuaskan hawa nafsu dan kemubadziran , sebab hal ini pada akhirnya justru akan menyengsarakan mmanusia.
4.      Penggunaan yang tidak merugikan. Jika islam mendorong kemanfaatan sumber daya ekonomi untuk pemenfaatan yang berfaedah makan tentunya akan melarang penggunaan yang menimbulkan kerugian , baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Pemilik mutlak adalah Allah, karena semua mahkluk pada dasarnya memiliki hak yang sama dalam memanfaatkan sumber daya ekonomi. bahkan, seseorang diperkenankan melakukan pembelaan diri dan pembalasan yang proporsional terhadap pihak lain yang merugikan
5.      Kepemilikan yang sah. Sumber daya ekonomi tidak boleh dimiliki dengan cara-cara yang batil, dalam pengertian melawan cara-cara kepemilikan yang tidak dibenarkan oleh hukum agama. Termasuk dalam cara-cara ini, misalnya :melalui penipuan dan perampokan, monopoli, hingga pengambilan riba. Riba pada dasarnya adalah pengambilan keuntungan ekonomi secara batil, karenanya di larang tegas oleh islam di terangkan dalam (QS al baqarah: 190)
6.      Penggunaan berimbang . sumber daya ekonomi harus dimanfaatkan secara berimbang , dalam arti tidak berlebihan tetapi tidak kikir . pemborosan akan menimbulkan banyak dampak kerusakan pada alam, selain sering kali menimbulkan kemubadziran. Sebaliknya, kekikiran akan menyebabkan sumber daya ekonomi tertahan dari pemenfaatan yang berfaedah. Islam menyarankan pertengan diantara keduanya.
7.      Pemenfaatan sesuai hak. Sumber daya ekonomi harus dimanfaatkan sesuai dengan hak dari manusia, baik individu maupun masyarakat. Meskipun suatu kekayaan dimiliki oleh individu tidak berarti bahwa hanya individu itulah yang berhak memanfaatkannya,sebab masyarakat sesunggguhnya juga mempunyai hak-hak tertentu atas kekayaan tersebut. Hak individu harus memperhatikan hak sosial, demikian pula sebaliknya.
8.      Kepentingan kehidupan. Karena persoalan pengawasan dan pembagian harta tidak timbul setelah kematian pemiliknya, maka kepentingan bagi bagi mereka yang masih hidup harus terjamin dengan baik. Salah satu cara ini adalah melalui pewarisan sesuai dengan syariah.   









Tidak ada komentar:

Posting Komentar